Pengumuman Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Senin, 12 Oktober 2020 13:55:28 | Press Release
Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, Penerapan Sistem Teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan Sistem Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan Peningkatan Pelayanan Publik.
Menindaklanjuti hal tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: KEP-27/M.1.14.1/Cu.1/09/2020 Tanggal: 16 September 2020 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diketahui seluruh masyakat umum.
UNDUH
- Standar Pelayanan Tilang
- Standar Pelayanan Barang Bukti
- Standar Pelayanan Besuk Tahanan
- Standar Pelayanan Konsultasi
Berita Terkait
- Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan
- Pelayanan Tilang di Loket Kantor Kejari Jaksel untuk sementara ditutup
- Kejari Jaksel Mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60
- Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Tahun Anggaran 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Forum Koordinasi BPJS Kesehatan dalam Rangka Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha dengan Piutang Iuran