Pelayanan Tilang di Loket Kantor Kejari Jaksel untuk sementara ditutup
Jumat, 11 September 2020 10:49:11 | Press Release
Sehubungan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, maka Pelayanan Pengambilan Tilang di Loket Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan kami beritahukan kemudian.
Untuk sementara pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya melayani 200 pelanggar setiap harinya melalui :
- Pengambilan Tilang dengan Sistem Cash On Delivery (COD), khusus wilayah DKI Jakarta (Pendaftaran melalui Whatsapp Nomor : 0852-8739-4167)
- Pelayanan Tilang dengan Sistem Drive Thru (Pendaftaran melalui Whatsapp Nomor : 0821-2183-0076)
TTD
KASI PIDUM
Berita Terkait
- Vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Kejaksaan Agung RI Menerima Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2020
- Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Pengumuman Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Kejari Jaksel Mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60