Pelayanan Tilang di Loket Kantor Kejari Jaksel untuk sementara ditutup
Jumat, 11 September 2020 10:49:11 | Press Release
Sehubungan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, maka Pelayanan Pengambilan Tilang di Loket Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan kami beritahukan kemudian.
Untuk sementara pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya melayani 200 pelanggar setiap harinya melalui :
- Pengambilan Tilang dengan Sistem Cash On Delivery (COD), khusus wilayah DKI Jakarta (Pendaftaran melalui Whatsapp Nomor : 0852-8739-4167)
- Pelayanan Tilang dengan Sistem Drive Thru (Pendaftaran melalui Whatsapp Nomor : 0821-2183-0076)
TTD
KASI PIDUM
Berita Terkait
- Pengumuman Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan
- Kejari Jaksel Mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60
- Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I Tahun Anggaran 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Forum Koordinasi BPJS Kesehatan dalam Rangka Kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha dengan Piutang Iuran