Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama KOKOS JIANG als KOKOS LEO LIM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Selasa, 12 Nopember 2019 13:00:00 | Press Release
Pada hari ini Selasa tanggal 12 November 2019 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan ekeskusi badan terhadap terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi an. KOKOS JIANG als KOKOS LEO LIM berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-3754/M.1.14.4/Fu.1/11/2019 tanggal 8 November 2019 dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap |
: |
KOKOS JIANG als KOKOS LEO LIM |
Tempat Lahir |
: |
Medan |
Umur / Tgl. Lahir |
: |
58 tahun/ 15 Agustus 1960 |
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
Kebangsaan / Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
Tempat tinggal |
: |
Jl. Imam Bonjol No.68 Rt 002 Rw.005 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta |
A g a m a |
: |
Katholik |
Pekerjaan |
: |
Wirasawasta |
Pendidikan |
: |
SMA |
Bahwa sebelum dilakukan eksekusi badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur terpidana melaksanakan pemeriksaan Kesehatan dengan hasil, terpidana dinyatakan dalam keadaan sehat dan dapat dilaksanakan serah terima terpidana. Selanjutnya Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana.
Proses Ekesekusi tersebut berlangsung lancar, aman, dan terkendali dari terpidana dengan bantuan pengamanan dari pengawal tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pihak Kepolisian, setelah diterima terpidana tersebut selanjutnya terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 6 (enam) bulan.