Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan PT. ANTAM Tbk Unit Geonim
Rabu, 3 Februari 2021 00:00:00 | Press Release
Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan PT. Antam Tbk Unit Geonim dan Tekhnology Development terkait penyelesaian permasalahan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerjasama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Bapak Anang Supriatna, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh Bapak Yudi Agus Susanto selaku General Manager PT. Antam Unit Geonim yang disaksikan oleh Bapak Luki Setiawan Suardi Selaku Direktur SDM PT. Antam Tbk Unit Geonim beserta Jajarannya, Bapak Sunarto, S.Pd., SH., MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Kepala Seksi, seluruh Jaksa Pengacara Negara dan Staf pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempunyai beberapa bidang, diantaranya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun), khusus bidang ini dapat mewakili Negara mewakili Lembaga Negara, Instansi Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Hukum, tentunya dengan SKK ( Surat Kuasa khusus) Kajari juga memaparkan mengenai tugas dan wewenang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu JPN (Jaksa Pengacara Negara) dapat melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum yang meliputi LA (Legal Assistance) dan LO (Legal Opinion), dan Tindakan Hukum Lainnya kepada Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
Direktur SDM PT. Antam Tbk Unit Geonim Bapak Luki Setiawan Suardi dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Antam berharap Kejaksaan Negeri Jaksel dapat membantu permasalahan hukum lainnya. “Mengenai bagaimana tata kelola yang harus kita jalankan sebagai BUMN yang menjadi aset bagi negara ini.
Bapak Luki Setiawan meminta untuk teman-teman di Geomin supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini agar bisa mendapatkan arahan dan masukan dari Kejari Jaksel.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau sebagai Tergugat/Tergugat Intervensi/ Termohon/Terlawan/Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT. Antam Tbk Unit Geonim, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh PT. Antam Tbk Unit Geonim, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Sunarto,S.Pd,SH., MH, mengatakan akan langsung mengevaluasi setiap MoU yang di selenggarakan jika dalam jangka waktu kurun waktu pelaksanaan kerjasama tidak ada progress oleh karena itu dalam setiap MoU dimasukkan klausal para pihak sepakat segera menindaklanjuti perjanjian MoU setelah dilakukan penandatanganan.