Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan PT. Semen Indonesia Logistik (Persero)
Rabu, 16 Desember 2020 15:00:00 | Press Release
Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan PT. Semen Indonesia Logistik (Persero) dalam penyelesaian permasalahan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerjasama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Bapak Anang Supriatna, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh Bapak Ilhamsyah Mahendra selaku Direktur Utama PT. Semen Indonesia Logistik.
Adapun Penandatanganan Kesepakatan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perdata dan tata Usaha Negara, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah Hukum dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan oleh PT. Semen Indonesia Logistik ( Persero ) yang merupakan anak perusahaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Utama PT. Semen Indonesia Logistik (Persero) Bapak Ilhamsyah Mahendra mengatakan pihaknya bersinergi dengan Kejari Jakarta Selatan dalam bidang Perdata dan tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Anang Supriatna, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat atau Daerah berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus), baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuturkan dalam Pertimbangan Hukum dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga Negara maupun BUMN/ BUMD.
Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat atau Daerah.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Sunarto,S.Pd., SH., MH menambahkan bahwa di masa pandemi ini pihaknya terus berupaya membangun publik trust (kepercayaan masyarakat) dengan terus melakukan peningkatan dan kegiatan positif dengan membantu dalam pemulihan keuangan negara dengan tetap menjaga prokes (protokol kesehatan).
Setelah penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) Bidang Datun, Kejari Jaksel langsung melakukan ekspose dengan PT. Semen Indonesia Logistik (Persero), yang direncanakan pada awal tahun akan ada kurang lebih 70 SKK (Surat Kuasa Khusus).