Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (In Kracht) Tindak Pidana Umum Bulan Desember Tahun 2020
Senin, 7 Desember 2020 12:28:07 | Press Release
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti jenis lainnya, pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020, jam 10.00 Wib di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Anang Supriatna, SH, MH, para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum beserta Staf, dan Undangan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang diwakili oleh Wakasad Narkoba, Dandim Jakarta Selatan yang diwakili oleh Bapak Jonakius, Sukudinas Kesehatan Jakarta Selatan dan media cetak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Anang Supriatna, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Yoga Pamungkas, SH, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa :
- Narkotika Jenis Ganja, dengan Jumlah perkara : 81 perkara, jumlah barang bukti : 76,6 kilo gram.
- Narkotika Jenis Shabu, Jumlah perkara : 249 perkara, jumlah barang bukti : 2,4 kilo gram.
- Narkotika Jenis Tembakau Gorilla, Jumlah perkara : 22 perkara, jumlah barang bukti : 1,8 gram.
- Psikotropika jenis Heroin Jumlah Perkara : 2 Perkara, jumlah barang bukti : 39,42 gram.
- Ekstasi dan obat terlarang lainnya, jumlah perkara : 17 perkara, jumlah barang bukti : 824,88 gram.
- Senjata tajam (sajam) jumlah perkara : 25 perkara, jumlah : 24 buah.
- Uang Palsu jumlah perkara : 4 perkara, jumlah : 564 lembar.
- barang bukti lain HP berbagai merk jumlah : 127 perkara, jumlah barang bukti : 153 buah, barang bukti bong, alat togel dan lainnya : 243 perkara.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.