Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kantor Wilayah IX PT. Pegadaian (Persero) Jakarta 2
Rabu, 2 Desember 2020 14:51:28 | Press Release
Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kantor Wilayah IX PT. Pegadaian (Persero) Jakarta 2 dalam penyelesaian permasalahan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerjasama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Bapak Anang Supriatna, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh Bapak Hakim Setiawan selaku Pimpinan Kantor Wilayah IX PT. Pegadaian (Persero) Jakarta 2 yang disaksikan oleh 13 pimpinan kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Jakarta 2, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jajarannya serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Kajari memaparkan bahwa selama Tahun 2020 Datun Kejari Jaksel telah dapat menyelamatkan Keuangan Negara Kurang lebih 221 Miliyar, sehingga mendapat apresiasi dari pimpinan, dan Jaksa Pengacara Negara di Datun adalah orang-orang pilihan yang mau bekerja dengan konsep cara berpikirnya berbeda.
Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Selatan memberikan sedikit informasi mengenai tugas dan wewenang Datun yaitu JPN (Jaksa Pengacara Negara) dapat melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum yang meliputi LA (Legal Assistance) dan LO (Legal Opinion), dan Tindakan Hukum Lainnya kepada Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
Sementara Kajari Jakarta Selatan Bapak Anang Supriatna memaparkan predikat WBK dan WBBM pada tahun 2018/ 2019 dan pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Jaksel mendapatkan kesempatan untuk ikut lomba Pelayanan Publik, yang dicalonkan Kejari jakarta Selatan dan Kejari Surabaya mewakili Institusi dan hanya kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang berhasil lolos.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Kantor Wilayah IX PT. Pegadaian (Persero) Jakarta 2, baik di dalam maupun di luar pengadilan.