Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha Kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan
Selasa, 22 September 2020 15:00:00 | Press Release
Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti Rapat Koordinasi dan evaluasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan melalui sarana Video Conference (Vicon) di kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Anang Supriatna, SH, MH, membahas tentang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Tahun 2020 dan mengenai Progress kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rapat evaluasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan jika terdapat Badan Usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan dapat memberikan surat kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga JPN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan bantuan hukum non Litigasi / Litigasi kepada BPJS kesehatan Cabang Jakarta Selatan.
Bahwa pada kurun waktu Tahun 2020 Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 912.825.618,- yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban berupa iuran pihak ketiga kepada BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.