Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Bulan Juni Tahun 2020
Selasa, 9 Juni 2020 14:00:00 | Press Release
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Uang Palsu dan barang bukti jenis lainnya, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2020, jam 09.00 Wib di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, WakaPolres Metro Jakarta Selatan, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan media cetak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Anang Supriatna, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Yoga Pamungkas, SH, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa :
- Narkotika Jenis Ganja, dengan Jumlah perkara : 78 perkara, jumlah barang bukti : 6,9 kilo gram.
- Narkotika Jenis Shabu, Jumlah perkara : 341 perkara, jumlah barang bukti : 3 kilo gram.
- Narkotika Jenis Tembakau Gorilla, Jumlah perkara : 9 perkara, jumlah barang bukti : 83,7 gram.
- Psikotropika jenis Heroin Jumlah Perkara : 5 Perkara, jumlah barang bukti : 9,44 gram.
- Ekstasi dan obat terlarang lainnya, jumlah perkara : 14 perkara, jumlah barang bukti : 141,3 gram.
- Senjata tajam (sajam) jumlah perkara : 10 perkara, jumlah : 13 buah.
- barang bukti lain HP berbagai merk jumlah : 127 perkara, jumlah barang bukti : 146 buah, barang bukti bong, alat togel dan lainnya : 32 perkara.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Pihak dari Polres Jakarta Selatan, para Kasi, Kasubagbin, para Pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan media cetak.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.