KEGIATAN LELANG KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Kamis, 9 Agustus 2018 16:00:00 | Press Release
Pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018, sekira pukul 11.00 Wib, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan kegiatan lelang barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik perkara tidak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana umum berupa barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis berupa kendaraan bermotor, dan barang lainnya seperti handphone, bertempat di Aula kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksaan kegiatan lelang Barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan salah satu tupoksi Kejaksaan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu Kejaksaan sebagai pengelola barang rampasan hasil kejahatan baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana umum yang dirampas untuk Negara kemudian barang tersebut di lelang untuk selanjutnya hasil lelang disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan Negara bukan pajak.
Proses kegiatan lelang Barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, diawali dengan pengumuman lelang terbuka untuk umum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diumumkan di surat kabar Koran Jakarta pada tanggal 02 Agustus 2018, yang menyebutkan bahwa waktu Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam pengumuman disertai dengan keterangan objek lelang, harga limit, uang jaminan, bea lelang, dan keterangan barang.
Kemudian calon peserta lelang diwajibkan memiliki Akun pada Aplikasi Lelang dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website:http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan dikembalikan ke nomor tersebut jika peserta tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang).
Selanjutnya peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar tersebut di atas ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan memilih objek lelang yang diminati. Uang jaminan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan Lelang rampasan tersebut berjalan lancar, dengan hasil seluruh objek barang lelang sebanyak 15 (lima belas) lot telah terjual, dan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan hasil penerimaan Negara bukan pajak dari lelang barang rampasan tersebut yang segera di setor ke kas negara.