Konsultasi, Pertanyaan & Pengaduan

Kirim Pertanyaan

Jaksa Martha melecehkan pengadilan dan institusi kejaksaan

Pengirim : Prashant Gangtani - Jumat, 11 November 2011 00:46 WIB

Berikut berita dari kompas.com
Kami juga akan berikan seluruh documentasi kami ke Jaksa Agung, Jamwas dan MA dimaa bisa dilihat Jaksa memutar balikkan fakta, memaksakan keterangan dan tidak berkerja proffesional dengan mengabaikan fakta persidangan. Tuntutan adalah hasil copy paste dari dakwaan.
------------------------------------------------------------------------

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Martha B Tobing dianggap mengabaikan fakta persidangan dengan berpegang pada berita acara pemeriksaan dalam kasus tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Anand Krishna.

Prashant Gangtani, putra Anand Krishna, menyampaikan pandangan itu dalam pernyataannya seusai pembacaan tanggapan jaksa penuntut atas pleidoi (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011). Ia menyatakan, keterangan di BAP sangat berbeda dengan di pengadilan. \"Ini berarti JPU menilai fakta persidangan nol. Buat apa sidang kalau begitu,\" kata Prashant.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan terlihat, baik keterangan korban maupun saksi-saksi di BAP bertentangan atau tidak sesuai keterangan di persidangan. Tara Pradipta Laksmi sebagai korban mengaku mengalami pelecehan berkali-kali selama beberapa bulan selama dua jam. Kemudian dia mengubah menjadi selama dua bulan, dan pada akhirnya merujuk pada kejadian di Anand Ashram Ciawi, Bogor, pada 21 Maret 2009.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa, pada waktu bersamaan, Anand sedang mengadakan acara yang dihadiri 80-an orang di kediamannya di Sunter.

Hasil sidang di TKP yang dipimpin oleh hakim pengganti Albertina Ho pun menunjukkan, banyak keterangan Tara di BAP tidak sesuai dengan situasi di TKP. Terlebih lagi, keterangan korban di BAP terkait pelecehan seksual yang dialaminya juga tidak sesuai dengan banyaknya ketidaktahuan wanita berusia 20 tahun itu saat ditanyai di pengadilan.

Contoh lain yang disebutkan Prashant adalah mengenai saksi Dian Mayasari. Dalam BAP, Dian memberikan keterangan setebal 30 halaman. Namun, saat di persidangan, dia lebih banyak menjawab tidak tahu atau mengaku lupa.

Saat Hakim Hari Sasangka yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diganti dengan Hakim Albertina Ho, Dian tidak pernah lagi menanggapi permintaan sebagai saksi di persidangan kasus pelecehan seksual itu. \"Dipanggil lima kali, tetapi selalu beralasan enggak bisa hadir,\" ujar Prashant.

Ia menilai tuntutan dua tahun enam bulan yang dipertahankan jaksa penuntut sebagai rekayasa belaka. Proses pengadilan dan BAP di kepolisian seharusnya dijadikan pertimbangan secara berimbang oleh jaksa penuntut. \"Ini pelecehan terhadap pengadilan. Kami mempersilakan hakim untuk menilai,\" pungkas Prashant.


(additional - untuk fakta persidangan silahkan nonton di youtube link dibawah)
http://youtu.be/Z8Rk0ph8Lt4

pengambilan sim

Pengirim : Ryla mutiara agustina - Jumat, 28 Oktober 2011 07:25 WIB

pada tanggal 7 oktober 2011 saya terkena tilang di kawasan semanggi dengan pasal 283 dan saya memilih untuk membayar denda sebesar Rp. 750.000 melalui bank BRI dan polisi yang bersangkutan mengatakan bahwa saya tidak perlu mengikuti sidang dan bisa mengambil sim di polda pancoran, setelah saya membayar dan ingin mengambil sim saya ternyata sim tersebut ditahan oleh polisi yang menilang saya, setelah 1 minggu kemudian saya konfirmasi kembali ke polda pncoraan dan ternyata si saya sudah berada di kejaksaan jakarta selatan tanpa di informasikan terlebih dahulu ..


dan untuk proses pengambilan sim bagimana dan apa bisa di wakilkan atau tidak , dan untuk waktu bisa diambil sampai jam berapa ? terima kasih ..

Appresiasi terhadap web Kejari JakSel

Pengirim : Muhammad Insan - Rabu, 26 Oktober 2011 10:03 WIB

Sangat salut terhadap adanya web ini! sungguh terobosan yang luar biasa untuk mendorong transparansi dan memudahkan akses informasi! Jika dibandingkan dengan web milik PN/PT maka web ini jaug lebih bagus, cepat, dan bermanfaat.

Terus tingkatkan kerja profesional anda!

Salam,
Insan

panitia lelang proyek kejari ponorogo th. 2011 malas

Pengirim : safarli - Jumat, 21 Oktober 2011 03:24 WIB

Dengan hormat,
Saya selaku staff dari salah satu calon penyedia jasa tidak dapat mendaftar lelang dikarenakan panitia lelang tidak ada di tempat.
Saya sangat kecewa dengan kinerja panitia lelang proyek senilai 2.2 Milyar.
Tolong, ditindak lanjuti perihal kinerja panitia lelang tersebut. Terima kasih

konsultasi

Pengirim : DARMAN - Kamis, 13 Oktober 2011 04:43 WIB

as salam,begini pak ,sys ada sutu perjanjian saya tasnama pribadi sementara yg satu PT,dala perjanjian itu cuma ditulis waktu/tgl nya aja sementara di mana tempat nya tidak tau contoh cuma ,08/09/2011 ,dan di dalam nya solah olah di tanadatangani di alamat kantor nya sementara saya tanda tangani di temapat saya ,menurut bapak apa buku perjanjian itu sah demi hukum ,sutu perjanjian kan harus jelas isi dan dimana tempat di buat nya .gimana menurut pandangan bapk apa sah hukun nya ,soal nya dalam waktu dekat ada rencana saya mau menggugat nya ke pengadilan kebetulan di PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN ini ,sekian dan trimakasih.

Kasus Anand Krishna

Pengirim : Prashant Gangtani - Jumat, 7 Oktober 2011 08:55 WIB

Menjelang Tuntutan Kasus Anand Krishna, kami dari komunitas Anand Ashram telah mengirimkan 1 set set transcript alsi BAP, persidangan dengan Hakim Hari Sasangka, persidangan dengan Hakim Albertina kepada Kejati, Jaksa Agung, MA, PBB maupun media lokal dan International press.. Semua berupa transcript tulisan dan CD rekaman suara asli. Kami berharap semua akan di dengar dan melihat sendiri rekayasa kasus ini yang terungkap dalam persidangan. Kami memohon pihak yang bersangutan memonitor tuntutan Jaksa pada sidang berikutnya untul menjaga citra peradilan di Negeri tercinta ini. Apabila anda ingin bukti2 lagi harap email saya di gangtani@gmail.com atau hub mobile 08159977979.

Salam Indonesia

Pengambilan Sim tilang

Pengirim : Budi - Kamis, 22 September 2011 02:30 WIB

Saya di tilang pada tanggal 5 september 2011, dan disidangkan hari jumat tanggal 16 september 2011 tapi pada tanggal sidang saya tidak bisa ke pengadilan negeri jakarta selatan, karna sedang kerja di tangerang.
Gimana saya dapat ambil sim a saya, apakah harus di ambil ke pengadilan atau ke kejaksaan negeri jakarta selatan dan berapa denda yang harus saya bayar


News Ticker :

  • terpidana atas nama Drs BAHASYIM ASSIFIE di Hukum 6 tahun dan denda Rp.500.000.000,-
  • Kejari Jaksel melayani pengambilan SIM-STNK-KIR kendaraan bermotor terhadap pelanggar lalu lintas yang diputus verstek tanpa kehadiran pelanggar di PN Jaksel dan dapat diambil pada hari dan jam kerja
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyetorkan uang ke Kas Negara sebesar Rp. 56.199.156.000,-. Hasil lelang dalam perkara kasus korupsi Sudjiono Timan
  • Dapatkan informasi lelang barang rampasan di web site ini
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan berdasarkan undang-undang
  • Masyarakat yang akan memberikan masukan, kritik dan saran atau melaporkan suatu tindak pidana korupsi dapat melalui web site Kejari Jaksel pada ruang Konsultasi
  • ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.