Arsip Berita

Terdakwa Pembunuhan Nasabah Citibank Dituntut 7 Tahun Penjara

Dikirim : Rabu, 22 Februari 2012

Rabu, 22/02/2012. Lima terdakwa kasus pembunuhan nasabah Citibank Irzen Okta, dituntut hukuman 5-7 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan aksa Penuntut Umum dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ti Selengkapnya

MALINDA DEE dituntut 13 tahun penjara

Dikirim : Jumat, 17 Februari 2012

Jumat, 17/02/2012. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa INONG MALINDA DEE selama 13 tahun penjara dab denda 10 Miliyar subsidair 7 bulan penjara di kurangi masa tahanan karena terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Penc Selengkapnya

INONG MD: Blanko Kosong Lazim di Citibank

Dikirim : Jumat, 10 Februari 2012

MALINDA DEE menambahkan, penandatanganan blanko kosong oleh nasabah sudah lazim dilakukan Relatioship Manager (RM) di Citibank. Kebiasaan tersebut sudah terjadi sejak ia mulai bekerja di Citibank. Menurutnya, hal tersebut mer Selengkapnya

Saksi Ahli dari Universitas Islam Indonesia di hadirkan dalam persidangan

Dikirim : Jumat, 3 Februari 2012

Menurut ahli guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia MUHAMMAD ARIF SETIAWAN keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Evidence atau bukti adalah yang dibuktikan melalui proses persidan Selengkapnya

Menurut Ahli JISMAN SAMOSIR : MALINDA DEE tak perlu di penjara

Dikirim : Jumat, 3 Februari 2012

Dan disebutkan, korbannya adalah nasabah. Hak korban telah terpulihkan karena itu, tidak perlu lagi dipidana,kata saksi JISMAN SAMOSIR saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JISMAN Selengkapnya

Dr ABDUL MUN’IM IDRIES Bersaksi Dipersidangan IRZEN OKTA

Dikirim : Rabu, 1 Februari 2012

Dalam kesaksiannya dr ABDUL MUN’IM IDRIES memaparkan bahwa otopsi ulang atas jasad IRZEN OKTA bukan visum et repertum dan bukan atas permintaan pihak kepolisian untuk kepentingan hukum, Ia melanjutkan otopsi ulang dilakukann Selengkapnya

Saksi Ahli: Irzen Meninggal Dunia karena Hipertensi Akut

Dikirim : Jumat, 27 Januari 2012

Jumat,27/01/2012. Saksi ahli ADE FIRMANSYAH SUGIHARTO SpF, memberikan kesaksian penyebab kematian IRZEN OKTA adalah karena penyakit, yakni hipertensi akut. Hal itu dinyatakan dokter spesialis forensik pada Departemen Ilmu Ked Selengkapnya

Tubagus: Korban Sudah Meninggal di Kantor Citibank

Dikirim : Jumat, 20 Januari 2012

Jumat, 20/01/2012. Saksi dari pihak IRZEN OKTA memberikan keterangan yang berbeda dibandingkan keterangan saksi-saksi sebelumnya. TUBAGUS, sahabat IRZEN OKTA yang pertama kali tiba di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakar Selengkapnya

Sidang Kasus Perampasan Kemerdekaan Irzen Okta Berlanjut di Kantor Citibank

Dikirim : Kamis, 19 Januari 2012

Rabu, 18/01/2012. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus perampasan kemerdekaan orang yang mengakibatkan korban IRZEN OKTA meninggal dunia. Agenda dalam persidangan ini adalah pemeriksaan d Selengkapnya

PENYUSUNAN DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN JAKSA SERTA KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Dikirim : Jumat, 13 Januari 2012

Jumat, 13/01/2012. Sehubungan dengan penyusunan dan penilaian angka kredit serta usul kenaikan pangkat yang seringkali kurang obyektif, tidak wajar dan kurang dapat dipertanggungjawabkan serta guna tertib administrasi kepegaw Selengkapnya


News Ticker :

  • terpidana atas nama Drs BAHASYIM ASSIFIE di Hukum 6 tahun dan denda Rp.500.000.000,-
  • Kejari Jaksel melayani pengambilan SIM-STNK-KIR kendaraan bermotor terhadap pelanggar lalu lintas yang diputus verstek tanpa kehadiran pelanggar di PN Jaksel dan dapat diambil pada hari dan jam kerja
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyetorkan uang ke Kas Negara sebesar Rp. 56.199.156.000,-. Hasil lelang dalam perkara kasus korupsi Sudjiono Timan
  • Dapatkan informasi lelang barang rampasan di web site ini
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan berdasarkan undang-undang
  • Masyarakat yang akan memberikan masukan, kritik dan saran atau melaporkan suatu tindak pidana korupsi dapat melalui web site Kejari Jaksel pada ruang Konsultasi
  • ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.